Wednesday, April 3, 2013

Isu Coup d'Etat



Indonesia sebagai negara penganut demokrasi pancasila dimana salah satu prinsip Demokrasi pancasila sendiri adalah Perlindungan Hak Asasi Manusia, Keseimbangan antara hak dan kewajiban, Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar dan Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah. Ketika prinsip-prinsip demokrasi pancasila itu tidak tidak berjalan secara sesuai, bukan tidak mungkin ketidakpuasan rakyat akan didapat. 
Ditengah kecamuk masalah politis di Indonesia, muncul sebuah isu disaat hangatnya kasus korupsi Hambalang, isu kudeta. Dilansir di id.wikipedia; Kudeta (bahasa Perancis : coup d'État )  berarti merobohkan legitimasi atau pukulan terhadap negara adalah sebuah tindakan pembalikan kekuasaan terhadap seseorang yang berwenang dengan cara illegal. Isu kudeta yang merebak , dengan subjek MKRI diberitakan media bahwa aksi ini disebabkan karena ketidakpuasan akan pemerintahan yang sekarang, rakyat menuntut akan hak hak dan kesejahteraan rakyat. Namun jika ditelisik akan strategi dari kudeta itu sendiri, ada banyak tahapan yang harus ditempuh salah satunya adalah pendudukan posisi posisi sentris yang ada di dalam lingkup pemerintahan, selain itu juga dibutuhkan sebuah angkatan bersenjata. Dan hal ini yang tidak ada di MRKI itu sendiri. Menurut Sekretaris Jendederal (Sekjen) MKRI, Adhie Massardi, ‘kudeta’ yang akan dilakukan pihak MRKI merupakan singkatan dari ‘kumpul depan istana’ bukan kudeta dalam artian coup d’Etat. MRKI menuntut 5 hal yang merupakan masalah konkret yang terjadi di Indonesia. lima hal yang disebut lima tuntutan rakyat (Pancatura). Yakni, mendesak dilakukannya nasionalisasi aset tambang kontrak karya dan migas. Turunkan harga pangan. Pemberantasan korupsi. Penghentian pelanggaran HAM, serta penyelesaian kasus kekerasan etnis, suku, dan agama.
Sistem demokrasi pancasila yang diterapkan di Indonesia berdasarkan pada sila ke-4; “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”. Dari sini terlihat bahwa permusyawaratan perwakilan menjadi titik berat akan pemecahan suatu masalah ataupun penentuan sebuah kebijakan. Dan kata ‘kerakyatan’ pada awal kalimat menyatakan yang di utamakan, jadi rakyat menjadi prioritas utama karena kedaulatan ada di tangan rakyat. Namun jika dilihat dari realitas yang terjadi di lapangan pemerintahan, hal ini dianggap belum terterapkan secara total yang berimbas pada reaksi masyarakat yang beragam akan ketidakpuasan ini. Salah satunya adalah isu kudeta dan memaksa mundur Presiden apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Sumber :
[ I ] http://id.wikipedia.org/wiki/Kudeta , diakses 30-3-2013 5;54
[II] http://www.jpnn.com/read/2013/03/26/164441/Kudeta-itu-Kumpul-Depan-Istana- , diakses 30-3-2013 5;54
[III] http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila, diakses 30-3-2013 5;54



No comments:

Post a Comment