Isu Coup d'Etat
Indonesia sebagai negara penganut demokrasi
pancasila dimana salah satu prinsip Demokrasi pancasila sendiri adalah
Perlindungan Hak Asasi Manusia, Keseimbangan antara hak dan kewajiban, Kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar dan
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah. Ketika prinsip-prinsip demokrasi pancasila itu tidak tidak berjalan
secara sesuai, bukan tidak mungkin ketidakpuasan rakyat akan didapat.
Ditengah kecamuk masalah politis di Indonesia, muncul
sebuah isu disaat hangatnya kasus korupsi Hambalang, isu kudeta. Dilansir di
id.wikipedia; Kudeta (bahasa Perancis : coup d'État ) berarti merobohkan legitimasi atau pukulan
terhadap negara adalah sebuah tindakan pembalikan kekuasaan
terhadap seseorang yang berwenang dengan cara illegal. Isu kudeta yang merebak
, dengan subjek MKRI diberitakan media bahwa aksi ini disebabkan karena
ketidakpuasan akan pemerintahan yang sekarang, rakyat menuntut akan hak hak dan
kesejahteraan rakyat. Namun jika ditelisik akan strategi dari kudeta itu
sendiri, ada banyak tahapan yang harus ditempuh salah satunya adalah pendudukan
posisi posisi sentris yang ada di dalam lingkup pemerintahan, selain itu juga
dibutuhkan sebuah angkatan bersenjata. Dan hal ini yang tidak ada di MRKI itu sendiri.
Menurut Sekretaris Jendederal
(Sekjen) MKRI, Adhie Massardi, ‘kudeta’ yang akan dilakukan pihak MRKI
merupakan singkatan dari ‘kumpul depan istana’ bukan kudeta dalam artian coup
d’Etat. MRKI menuntut 5 hal yang merupakan masalah konkret yang terjadi di
Indonesia. lima hal yang disebut lima tuntutan rakyat
(Pancatura). Yakni, mendesak dilakukannya nasionalisasi aset tambang kontrak
karya dan migas. Turunkan harga pangan. Pemberantasan korupsi. Penghentian
pelanggaran HAM, serta penyelesaian kasus kekerasan etnis, suku, dan agama.
Sistem
demokrasi pancasila yang diterapkan di Indonesia berdasarkan pada sila ke-4;
“kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilan”. Dari sini terlihat bahwa permusyawaratan perwakilan menjadi titik
berat akan pemecahan suatu masalah ataupun penentuan sebuah kebijakan. Dan kata
‘kerakyatan’ pada awal kalimat menyatakan yang di utamakan, jadi rakyat menjadi
prioritas utama karena kedaulatan ada di tangan rakyat. Namun jika dilihat dari
realitas yang terjadi di lapangan pemerintahan, hal ini dianggap belum
terterapkan secara total yang berimbas pada reaksi masyarakat yang beragam akan
ketidakpuasan ini. Salah satunya adalah isu kudeta dan memaksa mundur Presiden
apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Sumber :
[ I ]
http://id.wikipedia.org/wiki/Kudeta , diakses 30-3-2013 5;54
[II]
http://www.jpnn.com/read/2013/03/26/164441/Kudeta-itu-Kumpul-Depan-Istana- , diakses
30-3-2013 5;54
[III]
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila, diakses 30-3-2013 5;54
Comments
Post a Comment